Majelis Hakim Jatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terhadap Apri Sujadi

by -107 views
Sidang Putusan Terdakwa Apri Sujadi dan Terdakwa M Saleh
Sidang Putusan Terdakwa Apri Sujadi dan Terdakwa M Saleh

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022).

Sedangkan terhadap terdakwa M Saleh Umar selaku Plt Kepala BP Bintan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Riska Widiana menyatakan terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Saleh Umar bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta,” paparnya.

Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menolak sanksi pencabutan hak politik, khususnya dipilih dalam jabatan politik terhadap terdakwa Apri Sujadi.

“Menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik,” kata Riska Widiana.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa Apri Sujadi harus membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Akan tetapi, karena uang tersebut telah dikembalikan sebelumnya, maka jumlah tersebut menjadi nihil.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukum kepada terdakwa M Saleh Umar selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp450 juta, namun uang pengganti sudah dibayar, maka jadi nihil.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu akan mengajukan banding atau tidak.

“Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Apri Sujadi yang mengikuti persidangan secara virtual. (Red)

Sumber: Ulasan.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.