Jakarta, (MK) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota partai politik (Parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diberhentikan.
“ASN atau PNS harus bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang. Apabila menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentikan dengan tidak hormat,” papar Yuddy, Jumat (24/7).
Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/ 2355/ M.PANRB/ 07/ 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan UU No. 5/ 2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/ 2010 tentang disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Terpisah Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman menyampaikan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.
“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujarnya.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing – masing.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” paparnya.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye.
“Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” ujarnya.
ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” ucapnya. (AFRIZAL/ HUMAS MENPANRB)