Tanjungpinang, (MK) – Seorang anak penguhasa di Tanjungpinang, Putranto alias Aheng (37) didakwa atas memiliki dan menyimpan dua paket diduga narkotika golongan I jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/6).
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Trikoro SH yang didampingi Hakim Anggota Eryusman SH dan Zul Fadli SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH mendakwa Aheng melanggar hukum tindak pidana narkotika.
“Terdakwa Putranto alias Aheng ditangkap pihak kepolisian atas memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ucap penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Eckra dalam sidang.
Dalam dakwaannya, Eckra menyampaikan, pada 4 April 2015 lalu, terdakwa Aheng berangkat dari batam ke Tanjungpinang dengan menggunakan feri.
“Saat itu, terdakwa membawa dua paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Setiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, polisi mencurigai terdakwa sehingga terdakwa membuang kotak rokok tersebut ke laut,” katanya.
Penuntut umum menambahkan, dengan ditemukannya barang bukti sabu tersebut, terdakwa ditangkap pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, terdakwa Aheng diancam melanggar Pasal 112 undang – undang tentang narkotika,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)