Tanjungpinang, (MK) – Miliki enam paket narkotika golongan satu jenis sabu, terdakwa Yovi Hardi dituntut dengan pidana penjara selama 5,6 tahun subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/6).
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rebuli Sanjaya SH dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Windy SH, terdakwa Yovi dinyatakan terbukti secara sah bersalah melawan hukum tentang penyalahgunaan narkotika.
“Terdakwa Yovi sengaja menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap JPU Sanjaya.
Dalam sidang itu, selain Yovi, JPU Sanjaya juga menuntut terdakwa Harpiyansyah alias Piyan selama 6,6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Piyan merupakan rekanan terdakwa Yovi dalam kasus yang sama.
“Terdakwa Piyan terbukti menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang disaksikan oleh terdakwa Yovi saat penangkapan di kamar kosnya di Jalan Gatot Subroto gang Mayang Sari 1 nomor 14, Tanjungpinang,” papar Sanjaya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Usai mendengar keterangan dan permohonan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda putusan. (NOVENDRA)