Nikah Diluar Jam Kerja Dikenakan Biaya Rp600 Ribu

by -271 views
by
Kasubag TU Kemenag Tanjungpinang, Imam Subekti. Foto AFRIZAL
Kasubag TU Kemenag Tanjungpinang, Imam Subekti. Foto AFRIZAL

Tanjungpinang, (MK) – Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Tanjungpinang, Imam Subekti menyebutkan, bagi pasangan pengantin yang menikah diluar jam kerja atau diluar Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya Rp600 ribu.

“Tetapi, kalau nikah di KUA pada jam kerja gratis. Hal itu juga diatur dalam PP no 48 tahun 2014. Namun, jika pernikahan oleh penghulu dilakukan di luar kantor KUA atau diluar hari kerja (Sabtu dan Minggu) pasangan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu dan itu langsung masuk ke kas negara melalui Bank BRI, dan BNI,” papar Imam, Jumat (28/8).

Karena, kata dia, biaya diluar jam kerja tidak ditanggung pemerintah dan PP nomor 48 tahun 2014 ini merupakan pengganti PP nomor 14 tahun 2004 yang sebelumnya biaya nikah dikenakan Rp30 ribu dan juga membayar biaya lainnya.

Sementara, dengan adanya keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya nikah tersebut, Imam mengimbau, masyarakat atau para calon pasangan pengantin yang hendak mengurus pencatatan nikah agar di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebab, biaya nikah di KUA gratis, dan ini sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah maupun rujuk yang dilakukan di KUA maupun diluar KUA gratis, tapi hanya untuk jam kerja Senin sampai Jumat dari pukul 07.30 – 16.00 WIB,” ujarnya.

Dia juga menyarankan pasangan yang ingin menikah dan membuat surat nikah supaya tidak melalui calo karena bisa merugikan diri sendiri.

“Kita pernah temukan calon pengantin yang mengurus surat nikah dan ingin lancar, mereka membayar sebesar Rp3 juta. Tapi akhirnya surat nikahnya juga tidak ada,” katanya.

Maka, kata dia, dengan adanya PP 48 tahun 2014 ini ikutilah nikah sesuai prosedur menurut hukum yang berlaku agar diakui negara.

Dia mengutarakan, persyaratan yang harus dilengkapi para calon pasangan yang mau menikah yakni harus melapor ke RT dan RW, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) surat keterangan dari lurah masing – masing berupa N1, N2, N3 dan N4, maka setelah itu dibawa ke kantor KUA. (AFRIZAL)