Nikah Massal, Walikota: Semoga Sakinah Mawadah Warohmah

by -319 views
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd. saat mensaksikan salah satu pasang pengantin nikah massal tahun 2019 di Asrama Haji
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd. saat mensaksikan salah satu pasang pengantin nikah massal tahun 2019 di Asrama Haji

Tanjungjungpinang, (MetroKepri) – Wali Kota Tanjungpinang Syharul S.Pd. berkesempatan menjadi saksi nikah massal yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kamis (28/11/2019) di Asrama Haji jalan Pemuda, Tanjungpinang.

Peserta nikah massal tahun 2019 ini sebanyak 10 pasang pengantin. Dari 10 pasang tersebut terdapat 1 pasang pengantin tertua yakni Munir (64) dengan pasangannya Sumiati (54) warga Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.

“Paling muda bernama Amiruddin (30) dengan pasangannya Wahyuni Rahayu (27) warga Kelurahan Ayun Sakti (TAS),” kata Wali Kota Tanjungpinang kepada sejumlah awak media.

Ayah sapaan akrabnya Wali Kota Tanjungpinang ini, juga mengatakan, pernikahan sesuai hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus.

“Dengan menikah, anak akan mendapat hak antara lain akte kelahiran yang merupakan salah satu dari hak dasar yang dapat meningkatkan akses terhadap pasilitas pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi,” sebutnya.

Ayah menjelaskan, pasangan pengantin yang mungkin sudah bertahun-tahun berumah tangga hari ini akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti nyata tercatat di KUA atau Negara.

Akan hal tersebut, Ayah sangat apresiasi kepada pengadilan agama, kantor urusan agama yang ada di empat Kecamatan serta semua pihak yang turut berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan ini.

“Selamat berbahagia kepada pasangan pengantin dan semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana nikah massal Lindawati dalam laporannya menyampaikan, tujuan daripada kegiatan ini adalah membantu warga tanjungpinang dalam melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan Undang Undang yang berlaku.

“Hal ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.

“Dari 11 pasang yang mendaftar, yang lolos verifikasi 10 pasang dan menjadi peserta nikah massal,” tambahnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.