Tanjungpinang, (MK) – Mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun terancam gagal sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau mendampingi H Muhammad Sani sebagai Calon Gubernur Kepri.
Pasalnya ijazah yang dipergunakan Nurdin saat mendaftar di KPU Kepri dinilai tidak sah. Karena ijazah yang dipakainya untuk mencalonkan diri itu hanya ijazah Mualim Pelayaran Intersuler (MPI) yang dikeluarkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pelayaran Semarang yang jenjang pendidikanya hanya enam bulan.
Sementara KPU Kepri mengeluarkan syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah minimal berijazah SMU sederajat.
“KPU yang membuat persyaratan, namun tidak konsisten. Ijazah Nurdin itu hanya sertifikat pelayaran saja dan tidak melampirkan dengan ijazah formal sederajat SMU atau sekolah kejuruan pelayaran ijazah Ahli Nautika 4 (ANT 4),” papar Ketua Gerak Keris Kepri Humaidi, Sabtu (22/8) di KPU Kepri.
Humaidi menambahkan, sebelum penetapan calon tetap nanti. KPU mesti melakukan peninjauan kembali ijazah yang dipakai oleh Nurdin saat mendaftar ke KPU.
“Jika KPU tetap meloloskan pencalonan Nurdin, siap – siaplah berhadapan di persidangan nanti,” tegas pria berkacamata ini.
Bahkan Humaidi siap menemui Menteri Pendidikan bersama KPU untuk penjelasan terkait ijazah Nurdin,” imbuhnya.
Anehnya lagi, kata Humaidi, KPU memverifikasi ijazah Nurdin ke Badan Kepegawaian, sementara dia bukan seorang PNS.
“Nurdin kan bukan PNS, ini datanya ada,” tegasnya (RAMDAN)