Oknum ASN dan Honorer Apes Diciduk Polisi Karena Narkoba

by -576 views
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang dan rekannya oknum honorer di Pemrov Kepri bernasib apes.

Pasalnya, kedua oknum tersebut ditangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu di Tanjungpinang.

“Oknum honorer inisial LH ditangkap pada Ahad (06/09/2020) sektar pukul 11.00 wib di salah satu hotel di Km 6 Tanjungpinang,” kaya Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada awak media, Senin (21/09/2020).

“Oknum ASN inisial AF ditangkap sekitar pukul 14.30 wib di rumahnya Perum Taman Griya Lestari Block C No.33 Kelurahan Batu IX Tanjungpinang,” tambahnya.

Lanjut Ronny, dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut didapatkan barang bukti narkoba 12 paket sabu dengan total berat 3,9 gram dan 0,21 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, gunting dan 1 buah Handphone merek Vivo.

“LH dan AF telah melanggar pasal 112 (2), 114 (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” ungkapnya.

“Saat ini kita juga sedang memburu seseorang yang hingga kini masih daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Ronny.

Sementara itu, diharapkan kepada masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.