Gallery Foto, (MetroKepri) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Paripurna Istimewa Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu Anggota DPRD dari Partai PKPI di ruang sidang utama, Senin (25/02/2019).
Pada paripurna PAW tersebut, Muhammad Kurniawan dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungpinang dengan masa jabatan tersingkat. Masa jabatan Kurniawan lebih kurang hanya tujuh bulan.
Kurniawan dilantik mengantikan Beni yang mengundurkan diri karena pindah ke Partai Golkar saat mencalonkan diri menjadi Caleg pada Pemilu 2019.
Pelantikan Kurniawan ini juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319 tahun 2018, tertanggal 26 Desember 2018.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno mengatakan, PAW tetap dilaksanakan meskipun proses gugatan dari Sasyento masih berlangsung di Pengadilan Negeri.
“Dengan pelantikan ini, maka anggota DPRD Tanjungpinang sudah lengkap 30 anggota,” papar Suparno.
Sementera, Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang Yusuwadinata mengatakan, selain adanya SK Gubernur, pelantikan tersebut juga mendapat persetujuan dari PKPI. Menurutnya, PKPI mengirim surat ke DPRD agar Muhammad Kurniawan segera dilantik.
“Setelah kita sampaikan kepimpinan, maka pimpinan memutuskan daripada anggota dewan ini tidak ada yang mewakili dari PKPI maka segera dilantik, karena kalau tidak dilantik waktunya akan habis,” ucapnya. (*)
Foto : Humpro Setwan DPRD Tanjungpinang