Partai Golkar Sudah Layangkan SK Pemecatan Lamen Sarihi

by -419 views
by
SK Pemecetan Lamen Sarihi sebagai Anggota Partai Golkar
SK Pemecetan Lamen Sarihi sebagai Anggota Partai Golkar

Tanjungpinang, (MK) – DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bintan versi Aburizal Bakri (ARB) sudah melayangkan surat pemecatan Lamen Sarihi sebagai kader Partai Golkar dan ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan belum lama ini.

“Surat pemecatan itu juga sudah kita kirimkan ke Lamen pada 14 Desember 2015 lalu. Pemecatan Lamen tersebut sudah diketahui pihak KPU Bintan,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Bintan versi ARB, Nesar Ahmad kepada metrokepri.co.id, Senin (21/12).

Dia mengutarakan, pemberhentian Lamen dari Partai Golkar ini juga ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Golkar, Aburizal Bakri.

“Sebab, pengangkatan Lamen sebagai Ketua DPRD Bintan sebelumnya melalui Partai Golkar versi Aburizal Bakri dan direkom oleh Ketua DPD Golkar Kepri, Ansar Ahmad,” papar Nesar.

Setelah pemecetan Lamen, kata dia, pihaknya akan memasukkan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Lamen yakni Sri Wahyuni.

“Besok berkas Sri Wahyuni kita masukkan ke KPU. Berdasarkan undang – undang, PAW antara Lamen dengan Sri Wahyuni akan diproses selama satu minggu,” ucapnya.

Sementara, terkait rencana pemecetan kader Golkar kubu Aburizal Bakri yang disampaikan pengurus Golkar Agung Laksono, Nesar enggan menanggipinya.

“Saya tidak menanggapi itu, karena mereka Golkar versi Agung Laksono. Kami versi Aburizal Bakri. Apa dasarnya kader kami dipecat. Kami memecat Lamen itu, karena dia (Lamen) sebelumnya kader Golkar Aburizal Bakri,” beber Nesar.

Dengan adanya pemecatan ini, kata dia, Lamen tidak bisa memimpin sidang. Hal ini berlaku semenjak surat pemberhentiannya diterima oleh Lamen.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan, berkas PAW Sri Wahyuni besok akan dimasukkan ke KPU, tembusan ke Gubernur, dan Bupati Bintan.

Pemberhentian Lamen Sarihi ini juga berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakri. Dalam Surat Keputusan tersebut, DPP Partai Golkar memberhentikan saudara H. Lamen Sarihi SH, MH dari anggota Partai Golkar.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Golkar dinyatakan dicabut.

Mengingat Lamen Sarihi saat ini menjabat sebagai anggota atau Ketua DPRD Kabupaten Bintan, maka diperintahkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan untuk pengganti antar waktu (PAW) anggota atau ketua DPRD Bintan atas nama Lamen Sarihi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Keputusan ini juga berlaku sejak ditetapkan pada 28 Oktober 2015. Ditetapkan di Jakarta dan ditandatangi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakri serta ditandatangi Sekretaris DPP Partai Golkar, Idrus Marham. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.