Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, partai pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 mendatang harus memiliki 20 persen kursi di DPRD Kepri atau 25 persen suara.
“Itu merupakan salah satu persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,” ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin saat pendaftaran pasangan Soerya Respationo dan Ansar Ahamd, Senin (27/7).
Syarat lainnya, masih kata Said, harus ada surat keputusan (SK) dari DPP masing – masing partai pendukung serta SK dari partai sendiri.
“Kalau salah satu persyaratan tidak dilengkapi para calon, maka tidak diterima dan harus melengkapi persyaratan tersebut,” ucapnya.
Ia mengemukakan, KPU Priovinsi Kepri juga memberi perpanjangan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperbaiki berkas pendaftarannya.
“Sambil menunggu memperbaiki berkas pendaftaraan pada 6 – 8 Agustus 2015, kami (KPU Kepri) akan memverifikasi berkas itu pada 29 Juli sampai 5 Agustus 2015. Kalau tidak lengkap sampai tanggal yang ditentukan, maka pendaftaran para calon tidak sah dan ini ditujukan untuk semua pasangan,” ujarnya.
Said mengutarakan, apabila pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kedua tidak ada hingga selama tiga hari atau tidak mendaftar, maka Pilkada tahun 2015 batal.
“Syarat Pilkada Gubernur tahun 2015 ini, calon minimal harus dua pasang. Kalau hanya satu pasang yang mendaftar pada 28 Juli 2015 dan sambil menunggu waktu selama 3 hari tidak juga mendaftar, maka Pilkada tahun 2015 ini akan ditunda selama 2 tahun,” ucapnya. (AFRIZAL)