Tanjungpiinang, (MK) – Pasca pembongkaran kios didepan SPBU KM 10 Tanjungpinang yang saat ini telah bersih dan para pedagang di kios tersebut harus pindah tempat usaha.
Akan tetapi, pembongkaran kios tersebut dinilai tidak merata, sehingga membuat salah satu pedagang kesal. Tiga kios yang tidak dirobohkan itu juga diduga milik mantan Wali Kota Tanjungpinang, Surya Tatik.
Informasi yang dihimpun MetroKeri.co.id dari salah satu pedagang yang enggan namanya dipublikasikan menyebutkan, tiga kios tersebut atas nama salah satu menantu mantan Wali Kota Tanjunginang.
“Infonya ia (Menantu mantan Wali Kota) dan memiliki sertifikat atas bangunan tersebut,” ucapnya, Rabu (6/4) malam.
Anehnya, kata dia, semua kios yang dirobohkan beberapa minggu lalu hanya memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa aktifnya telah abis.
“Hebat betul ya, tiga kios itu memiliki sertifikat hak milik. Apa karena pemiliknya menantu mantan Wali Kota, sehingga tidak dirobohkan,” ujarnya heran.
Sementara itu, info yang didapat dari beberapa pedagang, diduga Surya Tatik beserta menantunya meminta ganti rugi 1 unit ruko lantai 3 kepada pihak Suryono jika kios tersebut hendak dirobohkan.
Hingga berita ini diposting, Nasrun selaku orang kepercayaan Suryono belum dapat dihubungi. (NOVENDRA)