Tanjungpinang, (MetroKepri) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, Ashady Selayar mengatakan pejabat yang ikut mencalonkan diri sebagai calon Wakil Walikota Tanjungpinang harus mundur dari jabatannya.
“Sesuai PP 12 Tahun 2018. Seorang ASN, Polri, dan Pejabat yang maju atau mencalonkan sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya,” papar Ashady kepada MetroKepri, Rabu (01/07/2020).
Begitu juga dengan anggota dewan, yang bersangkutan harus melepas jabatan yang dijabat saat ini.
“Mereka harus mundur semenjak resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Walikota Tanjungpinang,” ujar Ashady.
Saat ini, kata dia, masih tahap proses pembentukan Tatib Panitia Pemilihan dan belum masuk ketahap pemilihan.
“Kita masih menunggu Plt Walikota Tanjungpinang definitif. Setelah itu, baru kita DPRD Tanjungpinang melakukan pembetukan panitia pemilihan,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Tanjungpinang saat dikonfirmasi terkait anggota dewan yang bakal ikut calon Wakil Walikota Tanjungpinang apakah yang bersangkutan harus mundur atau tidak, Aswin mengatakan dalam hal pemilihan yang dilakukan oleh DPRD tidak diatur di KPU.
“Tidak diatur KPU kalau pemilihannya oleh dewan. Yang diatur di KPU itu kalau Pilkada langsung,” ucap Aswin. (*)
Penulis : ALPIAN TANJUNG