Pekerja Cuci Mobil Nyesal Curi Uang

by -214 views
by
Terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang. Foto Ian
Terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Seorang pekerja di pencucian mobil milik Busmar di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 5, terdakwa Ahmad Ghaniyul alias Rio (22) mengaku, menyesal telah mencuri uang Rp1,7 juta milik korban Amri Zaharman yang merupakan teman satu pekerjaan dengannya, pada Kamis 1 Januari 2015 lalu.

Hal itu, diungkapkan terdakwa Rio dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Trikoro SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/3).

“Menyesal pak hakim, dan saya melakukannya terpaksa, karena butuh uang untuk ongkos pulang ke kampung halaman saya di Aceh,” ucap terdakwa.

Terdakwa Rio mengatakan, ia dan saksi korban Amri merupakan teman satu pekerjaan di pencucian mobil SBP milik Busmas di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 5 Tanjungpinang.

Namun pada saat kejadian, Kamis (1/1) sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa terbangun dari tidurnya, kemudian berniat pergi ke kamar kos korban untuk membangunkan Amri.

Setiba di kos Amri, terdakwa mengaku berusaha membangunkan korban dengan mengetuk pintu kamar korban untuk membangunkannya.

“Setelah beberapa kali saya ketok pintu kamar Amri, namun Amri tidak bangun. Kemudian saya berusaha masuk ke dalam kamarnya dengan memanjat dinding tembok pembatas ke kamarnya,” ujar terdakwa Rio.

Saat di dalam kamar korban, terdakwa melihat ada kunci sepeda motor dan mengambilnya. “Setelah itu, saya kembali keluar dengan memanjat tembok dinding kamar korban dan membuka jok sepeda motor milik korban yang terparkir di depan meja kasir tempat saya bekerja,” ungkapnya.

Di dalam jok sepeda motor milik temannya itu, terdakwa mengaku melihat dan mengambil dompet kulit coklat milik korban yang berisikan uang senilai Rp1,7 juta.

“Awalnya, saya berniat membuka jok sepeda motor korban untuk mencari kunci mobil. Tetapi saya melihat ada dompet yang berisikan uang Rp1,7 dan mengambilnya,” ucap terdakwa.

Setelah mendapatkan dompet dan uang milik korban tersebut, terdakwa mengaku berniat ingin kabur untuk pulang ke kampung halamanya di Aceh. Namun niatnya itu tidak kesampaian, karena masih banyak barang miliknya yang tertinggal di dalam kamar kosannya.

“Beberapa hari kemudian, saya dibawa dan diamankan di kantor polisi atas laporan korban. Di kantor polisi, saya mengakui semua perbuatan saya,” katanya.

Disamping itu, terdakwa juga mengaku, bahwa uang milik korban Rp1,7 juta itu, habis semua digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

“Uang tersebut sudah habis saya gunakan untuk biaya kebutuhan makan dan hidup saya selama beberapa hari sebelum diamankan polisi,” ungkapnya.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH, menghadirkan empat saksi, termasuk saksi korban Amri Zaharman, serta saksi yang mengetahui usai kejadian, yakni Nofendra, Alisoman Harahap, dan saksi Seto Purnama, anggota Polres Tanjungpinang yang mengamankan terdakwa pada saat kejadian.

Dalam sidang, keempat saksi mengakui adanya kejadian pencurian tersebut. Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Rio dengan Pasal 363 ayat (1) ke (5e) KUHP tentang tindak pindana pencurian. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.