Pemagaran Tanah, Komisi I Gelar RDP Bersama Puluhan Warga Kabil

by -109 views
Puluhan Warga RW 16 Kelurahan Kabil Saat RDP Bersama Komisi I DPRD Kota Batam. Foto JIHAN
Puluhan Warga RW 16 Kelurahan Kabil Saat RDP Bersama Komisi I DPRD Kota Batam. Foto JIHAN

Batam, (MetroKepri) – Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan warga RW 16 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Selasa (26/02/2019).

Rapat yang digelar diruang Komisi I DPRD Batam ini juga terkait permasalahan kavling siap bangun (KSB) yang ada di wilayah RW 16 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

RDP tersebut dipimpin oleh Jurado Siburian SH didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Rusla Aliwsyim.

Dengan pelaksanaan RDP tersebut, warga RW 16 Kelurahan Kabul mengucapkan terimakasih.

“Kami berterima kasih dalam rapat kita pada hari ini. Namun, pada rapat ini pihak dinas dari BP Batam tidak hadir dan pihak yang memagar tanah kami yakni Juntak itu juga tidak hadir. Sementara ini, yang hadir itu hanya ibu Juliana selaku Direktur PT Graha Kawita Barelang,” papar Mantan RW 16 Kelurahan Kabil, Nely Barus saat diwawancarai media di Ruang Komisi I DPRD Batam.

Pada rapat tadi sudah jelas dia telah menujukan bukti – bukti. Nah terkait bukti yang ditunjukan, itu telah dicabut oleh pihak BP Batam.

“Itu sudah tidak sah lagi artinya belum ada kekuatan hukumnya walaupun itu sudah dicabut. Sementara, yang sudah disampaikan oleh Kanit Intel Polsek Nongsa itu tadi bahwa dia itu salah paham dalam penyampaiannya yang mengatakan terkait kavling yang dibeli oleh orang,” ujarnya.

Jadi, kata dia, jangan sampai orang sudah membeli itu melapor ke polisi bahwa dia itu salah paham saja.

“Kalau ada orang yang merasa saya rugikan dan kalaupun dia melapor ke polisi, otomatis pihak polisi akan memanggil saya kalau ada permasalahan itu,” ucapnya.

Terpisah, Direktur PT Graha Kawita Barelang, Juliana Marpaung menjelaskan terkait dokumen tanah dihadapan pimpinan rapat dan menceritakan yang sebenar – benarnya tentang pemasalahan lahan tersebut. Permohonan waktu itu, kata dia, dijawab oleh Nanang Wibowo bahwa lahan tidak tersedia berarti barangnya tidak ada.

“Ini suratnya, nah saya selaku manusia yang merasa mempunyai dan memiliki merasa tidak puas. Setelah itu saya langsung ketemu dengan Pak Mustopa dan setelah ketemu saya minta pindah. Jadi saya bilang pada waktu itu sama dia, ‘Pak saya minta pindah’. Setelah itu langsung Pak Mustopa menulis disini,” katanya.

Dia mengutarakan terkait hal itu juga Pak Mustopa akan segera mengadakan rapat untuk penyelesaian masalahnya pada saat itu.

“Pada saat itu juga hearing di DPRD ini. Ini juga ada bukti – buktinya waktu kita hearing saat itu. Terkait itu juga, kami juga menolak, kami tidak mau dan kami tetap di lokasi tersebut,” ucapnya.

Pada rapat dengar pendapat itu juga turut hadir Danramil Nongsa diwakili Banbinsa Nongsa, Polsek Nongsa diwakili Babinkamtibmas, Camat Nonga diwakili Kasi PPN, Lurah Kabil dan RW 16, RW 17 serta tokoh masyarakat RW 16. (*)

Penulis : JIHAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.