Pemasangan Bendera Partai, BP2T Akan Koordinasi ke KPU

by -342 views
by
Bendera Partai Demokrat dipasang di bundaran Pamedan A Yani Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Bendera Partai Demokrat dipasang di bundaran Pamedan A Yani Tanjungpinang. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Pemasangan bendera Partai Demokrat di sepanjang Jalan DI Panjaitan dan Basuki Rahmat Tanjungpinang, dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005.

Akan hal itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Teuku Dahlan mengatakan, dalam peraturan pemerintah nomor 08 tahun 2005 itu sudah jalas dituangkan tentang pemasangan bendera di median jalan.

“Tetapi saya akan koordinasi terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan bendera Partai Demokrat di median jalan tersebut,” ucap Tengku kepada media ini, Rabu (28/10).

Dia mengutarakan, jika pemasangan bendera partai tersebut terkait Pilkada saat ini, tetap akan diberikan teguran setelah ada pernyataan dari KPU.

“Pemasangan bendera partai di median jalan itu ada sanksinya, tapi seperti kata saya tadi, kita akan koordinasi terlebih dahulu sama KPU baru akan kita minta kepada Satpol PP untuk menertibkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, hal itu jalas sudah melanggar peraturan Pemko Tanjungpinang.

“Jelas melanggar lah, peraturan tentang itu tertulis dan diletakkan dibeberapa titik median jalan,” papar Lis melalui ponselnya kepada media ini.

Pada peraturan daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang Nomor 08 tahun 2005 itu disebutkan, dilarang memasang spanduk, umbul – umbul dan sejenisnya di kawasan median jalan. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.