Tanjungpinang, (MK) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak mencampuri urusan teknis penggunaan anggaran di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kita tak campuri teknis penggunaan anggaran tersebut, karena itu sudah tugas Pengguna Anggaran (PA) di masing – masing SKPD,” papar Riono kepada media ini, Sabtu (13/6).
Riono mengatakan, terkait dana publikasi sebesar Rp100 juta habis digunakan dalam satu bulan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tersebut, langsung konfirmasi dengan kadisnya.
“Soal itu kita tidak tahu, dan langsung saja tanya ke kadisnya. Karena masing – masing SKPD ada PA – nya bukan Sekda,” ucap Riono.
Karena, kata dia, mereka yang mengusulkan anggaran dan mereka juga yang mengatur penggunaannya.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan kita,” paparnya.
Dengan adanya asumsi dan penilaian pemborasan anggaran publikasi di Disparbud Kota Tanjungpinang, Riono menjelaskan, anggaran publikasi itu ada yang bersifat rutin dan ada sifatnya kegiatan.
“Kalau sifatnya rutin itu diatur selama satu tahun. Kalau sifatnya kegiatan itu, biasanya setiap acara ada publikasinya dan setiap kegiatan itu ada publikasi juga,” imbuhnya.