Pemohon Bersyukur Atas Eksekusi Lahan Berjalan Lancar

by -311 views
by
Pengacara Pemohon Eksekusi lahan, Yeffi Zalmana SH saat di lokasi eksekusi di Bintan Centre.
Pengacara Pemohon Eksekusi lahan, Yeffi Zalmana SH saat di lokasi eksekusi di Bintan Centre.

Tanjungpinang, (MK) – Pihak pemohon terhadap lahan seluas empat hektare di Sungai Carang tepatnya di sekitaran Bintan Centre KM 9, Mariaman melalui kuasa hukumnya Yeffi Zalmana SH bersyukur atas eksekusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berjalan dengan lancar, pada Senin (7/9).

Eksekusi tanah yang dilakukan juru sita PN Tanjungpinang, Daniel Yosef Kendek ini sebelumnya lahan tersebut bersengketa antara Mariaman sebagai pihak pemohon dan Hartono serta Kecamatan Tanjungpinang Timur selaku pihak termohon.

Pada eksekusi lahan itu juga, turut dihadiri oleh pihak pemohon, pihak kepolisian, serta pihak Kelurahan Air Raja, namun pihak termohon tidak hadir.

“Kami bersyukur atas sengketa lahan yang terjadi sejak beberapa tahun lalu ini, akhirnya dapat diselesaikan,” ucap Kuasa Hukum Pemohon, Yeffi Zalmana SH.

Dia mengaku, memang proses ini panjang. Mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi Riau hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan final dan mengikat (inckraht).

“Eksekusi terhadap lahan yang dilakukan juru sita PN Tanjungpinang ini sesuai dengan penetapan nomor 05/ Pen.Eks.G/ 2015 Tpg Jo Nomor: 24 PDT.G/ 2013/ PN.TPI,” katanya.

Selain itu, tambahnya, juga sesuai dengan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI nomor 484K/ PDT/ 2014 yang meminta pihak termohon kasasi untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemohon eksekusi secara sukarela melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Sebelum eksekusi ini, kami juga terlebih dulu memberikan surat pemberitahuan jika akan melakukan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai pihak termohon,” ujar Yeffi.

Pihaknya juga melakukan eksekusi ini dengan itikad baik dan penuh kekeluargaan. “Kami tidak mahu terjadi keributan saat eksekusi lahan ini,” paparnya.

Dia mengutarakan, terjadinya sengketa lahan antara Mariaman sekalu pemohon dan Hartono serta Kecamatan Tanjungpinang Timur sebagai termohon I dan II, berawal termohon I meminjam surat tebas ke kantor camat untuk di fotocopy.

”Namun, termohon I tidak mengembalikan surat itu. Hal ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Saat ini termohon I sudah dijadikan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Juru Sita PN Tanjungpinang, Daniel Yosef Kendek membacakan putusan Mahkamah Agung. Ekseskusi ini dilakukan setelah memberikan teguran kepada termohon eksekusi yakni Hartono agar melaksanakan secara sukarela. Namun saat diberitahukan melalui surat, yang bersangkutan tidak juga hadir.

“Menimbang putusan – putusan yang telah dikeluarkan, termohon eksekusi dihukum untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemohon yakni Mariaman untuk melakukan pelaksanaan eksekusi riil agar tanah yang menjadi milik pemohon eksekusi dapat dikembalikan dalam keadaan kosong,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.