Penasehat Hukum Surya Darma Minta Tandatangan Saksi Diuji

by -316 views
by
Terdakwa Surya Darma dan terdakwa Efian usai disidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Surya Darma dan terdakwa Efian usai disidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Surya Darma Putra, Said Azhari SH meminta majelis hakim dan jaksa penutut umum (JPU) untuk menguji keaslian tandatangan saksi yang dinyatakan palsu tersebut.

“Izin yang mulia, saya minta tandatangan yang dinyatakan palsu itu agar diuji. Hal ini juga menyangkut benar atau tidaknya keterangan saksi Salmiah,” ujar Said dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (27/8).

Atas permintaan PH terdakwa Surya Darma tersebut, JPU Novriandri SH mengaku tidak menangani masalah tersebut karena itu ranahnya pidana umum.

“Kami disini hanya menangani perkara pidana khusus Korupsi,” ucapnya.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi sisa dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) Kabupaten Anambas yang dipimpin oleh Hakim Jupriyadi SH dan didampingi Hakim Anggota I, Linda Wati SH serta Hakim Anggota II, Patan Riyadhi SH tersebut, Kasubag Bendahara Umum Daerah (BUD) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Anambas, Salmiah yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, terdakwa Surya Darma sebagai bendahara penerimaan saat itu.

“Dalam pekerjaannya, seharusnya Surya Darma melaporkan ke saya dulu. Tapi ini, tidak dan terdakwa langsung. Selama ini, saya tahunya Surya Darma itu yang mengurus pencairan,” ucap saksi Salmiah.

Dia mengatakan, Surya Darma dapat perintah langsung dari Kabag Keuangan yakni Pak Ipan untuk menyiapkan berkasnya. “Sedangkan, dari saya yakni surat perintah pencairan dana (SP2D) nya tidak ada yang salah. Dan saya juga tidak tahu SPP itu,” katanya.

Akan hal itu, terdakwa Surya Darma membantah keterangan saksi Salmiah. Dalam bantahannya, terdakwa Surya Darma mengaku saksi Salmiah mengetahui tentang surat pernyataannya dan SP2D serta SPP ke Simsem tersebut.

“Sebab, dari tahun 2012 – 2013 setiap penyetoran ke kas Negara melalui Simsem. Bahkan, hampir setiap bulannya dilaporkan ke saksi,” ucap terdakwa Surya.

Selain itu, terdakwa Surya mengatakan, jika saksi ada mendantangani SBP itu. Sedangkan, terdakwa Welly dan Efian mengaku tidak tahu atas keterangan saksi tersebut. Sementara, saksi Salmiah tetap pada keterangannya.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (3/9) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.