Tanjungpinang, (MK) – Pelaku pencabulan anak bawah umur, terdakwa Indra Azwar (24) divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/10).
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga dikenakan Majelis Hakim denda sebesar Rp100 juta.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Afrizal SH, terdakwa Indra Azwar secara sah terbukti bersalah melanggar tindak pidana pencabulan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucap Ketua Majelis Hakim, Afrizal SH,MH dalam sidang.
Dalam fakta persidangan, terungkap perbuatan terdakwa mencabuli korbannya dengan cara tipu muslihat.
“Terdakwa mengaku menipu korbannya dengan menjanjikan hubungan pacaran kepada korban. Setelah itu langsung mencabuli korban di salah satu wisma di Pelantar II Tanjungpinang,” ucapnya.
Majelis hakim mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur merupakan pelanggaran tentang undang – undang perlindungan anak.
“Kami juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Indra Azwar yang didampingi Penasehat Hukumnya, Indra Kelana SH menerima putusan tersebut, begitu juga dengan JPU Richy Trianto SH. (SYAIFUL AMRI)