Pencabul Siswi SMP di Bintan Didakwa di PN Tanjungpinang

by -420 views
by
Ilustrasi sidang di Pengadilan.
Ilustrasi sidang di Pengadilan.

Tanjungpinang, (MK) – Seorang pria berusia 27 tahun, Deni alias Didit selaku terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap korban anak dibawah umur yang juga salah satu siswi SMP di Kabupaten Bintan, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (12/10).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH, terdakwa Didit pertama kali melakukan pencabulan itu, ketika korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP di Bintan.

“Selama dua tahun, korban dicabuli terdakwa di beberapa lokasi seperti belakang kelenteng, rumah kosong di Jalan Imam Bonjol, Pantai Sunset Pasar Baru, indekos di Kampung Kamboja, dan beberapa lokasi lainnya. Seluruh lokasi kejadian berada di wilayah Tanjunguban, Bintan Utara,” ucap JPU Rudi.

Dia mengatakan, setelah sekian kali dicabuli oleh terdakwa, korban mulai menjauhkan diri. Akan tetapi, perbuatannya itu diketahui terdakwa Didit. Kemudian korban diteror terdakwa melalui SMS sekitar Juli 2015 lalu.

”Korban dipaksa harus melayani nafsu bejat terdakwa untuk yang terakhir kalinya. Kalau tidak mau, maka terdakwa akan datang ke sekolah dan menyebarkan berita bawah korban tidak perawan lagi,” kata JPU.

Mendapat ancaman itu, akhirnya korban setuju bertemu dan saat pertemuan itu korban meminta terdakwa Didit agar tidak membeberkan kabar buruk itu ke pihak sekolah dan teman – temannya. Kemudian, korban dibawa ke sebuah bangunan kosong di depan sebuah rumah ibadah, arah jalan menuju Lobam.

“Korban sudah menduga kalau ia akan disetubuhi untuk sekian kalinya. Saat itu, korban sudah berusaha melawan tetapi terdakwa Didit terus memaksa dengan memojokkan tubuh korban ke tembok,” ujar JPU.

Usai menyetubuhui korban, terdakwa Didit berjanji tidak akan meneror korban lagi. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.