Pencegahan Penyebaran Narkoba Dikalangan Pelajar Tanggungjawab Kita Bersama

by -25 views
Febriandi Darman
Febriandi Darman

Oleh : FEBRIANDI DARMAN

Mahasiswa Ilmu Administrsi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

Opini, (MetroKepri) – Hingga pertengahan 2020 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang telah merehabilitasi sebanyak 43 orang pecandu narkotika. Rehabilitasi juga dilaksanakan dengan rawat jalan.

Informasi yang dihimpun dari media, mayoritas pecandu narkotika yang direhabilitasi oleh BNN Kota Tanjungpinang mereka berusia mulai dari 35 tahun hingga 45 tahun keatas dan rata-rata bekerja swasta dan ada yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Mereka menggunakan narkotika, dikatakan bukanlah karena faktor ekonomi. Akan tetapi karena salah pergaulan. Hal yang paling ditakutkan oleh kita semua adalah apabila penyebaran narkotika tersebut sampai kekalangan pelajar.

Jika penyebaran narkotika itu sudah sampai kekalangan pelajar, hal itu tentu dapat merusak generasi bangsa.

Kita ketahui bersama, narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).

Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) kokain.

Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.

Apabila tidak melakukannya, merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 Undang-Undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).

Terdapat empat golongan psikotropika menurut Undang-Undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan kedalam golongan narkotika.

Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.

Dengan kita ketahui narkotika maupun narkoba itu, apalagi disalahgunakan oleh kalangan generasi muda, tentu dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari.

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa. Apabila generasi bangsa kita rapuh digerogoti oleh zat-zat adiktif penghancur syaraf. Maka pemuda kita tidak dapat berpikir jernih.

Sehingga generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat diharapkan ikut serta dalam mencegah dan memerangi narkoba ini. Karena penyebaran narkoba tersebut sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik di Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini.

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggungjawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita dan generasi muda.

Upaya pencegahan juga dapat kita lakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.

Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran narkoba disekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.

Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.

Oleh sebab itu, mulai saat ini kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh dimasa yang akan datang dapat tercapai.

Kemudian, memberikan informasi dan pengetahuan yang benar dan jelas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak generasi muda kita sebelum anak-anak mengetahui dari teman-temannya yang bisa jadi memberikan pengertian yang salah atau malah sebaliknya.

Seharusnya pemberian informasi yang akurat dan jelas harus juga diberikan oleh sekolah-sekolah sebagai salah satu sub-kurikulum yang wajib diikuti oleh setiap anak. Informasi mengenai jenis-jenis narkoba.

Baik itu dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, penyakit yang dapat diderita sebagai akibat pemakaian narkoba.

Orang tua diharapakan selalu tanggap dilingkungan sekitar rumah mereka sendri, dimana anak-anak mereka tumbuh. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak.

Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai terekspos pada narkoba, atau yang sudah terpengaruh akibat dampak kecanduan narkoba.

Orang tua juga perlu waspada dan mengetahui akan ciri tanda anak mulai menggunakan narkoba sehingga bisa secara dini diobati dan direhabilitasi secepatnya.

Kita juga sebaiknya bekerjasama dengan lingkungan rumah kita seperti dengan Ketua RT, RW, dan warga. Terutama dengan tetangga yang mempunyai anak seusia atau yang lebih tua dari anak kita. Menjalin hubungan yang baik dengan para tetangga selalu mendatangkan kenyamanan dan keamanan bagi kita.

Kita bisa membuat sistem pemantauan keamanan bersama tetangga lainnya yang juga melibatkan ketua RT untuk memantau keamanan umum dan memantau bila ada anak-anak di RT kita yang disinyalir menggunakan narkoba.

Bila sistem yang dibangun bersama para tetangga itu kuat, diharapkan gejala-gejala penyalahgunaan narkoba di pemukiman kita akan terdeteksi dan dapat tertanggulangi dengan cepat dan baik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.