Tanjungpinang, (MK) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyidangkan sebanyak 226 perkara tilang yang dilimpahkan dari Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Jumat (9/12).
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, MH menyampaikan dari semua perkara tilang yang disidangkan, ada beberapa barang bukti yang disita.
“Yang disita berupa STNK sebanyak 131, SIM 60, kendaraan bermotor 34 dan mobil 10,” ucap Santonius di PN Tanjungpinang, Jumat (9/12).
Dia mengutarakan, denda bagi pelanggar atau pengendara yang ditilang, dikenakan bervariasi.
“Denda tilang untuk roda dua minimal Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan kategori kendaraan roda empat Rp100 sampai Rp150 ribu,” paparnya.
Santonius mengemukakan, perkara tilang yang disidangkan pihaknya hari ini (Jumat) merupakan perkara tilang yang terjadi sejak tiga minggu lalu.
“Sementara, untuk pembayaran denda bisa langsung menyetorkannya ke kejaksaan usai sidang di PN Tanjungpinang. Uang denda itu, akan disetorkan jaksa ke negara melalui bank BRI,” katanya.
Masih kata Santonius, apabila masyarakat yang ditilang tidak hadir dalam sidang, mereka bisa membayar dendanya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)