Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pihak pengembang proyek pembangunan empat unit rumah toko (Ruko) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 atas Kota Tanjungpinang, melaporkan adanya dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kegiatan proyek di lahan seluas 797 meter persegi ke Mapolres Tanjungpinang.
Laporan Polisi STTLP/05/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI tertanggal 15 Januari 2021 itu dibuat oleh Suwarsono, selaku pengawas lapangan proyek dan ditujukan kepada seseorang berinisial Bb dan Ft atas dugaan membawa sekelompok orang untuk melakukan pengrusakan dengan mengeluarkan sejumlah barang yang terdapat di gudang sekaligus camp bagi pekerja proyek tersebut.
Berdasarkan data serta informasi yang diperoleh media ini, bahwa lahan seluas 797 meter persegi sesuai sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, dengan register 32.05.04.04.1.00566 tertanggal 29 Desember 2007 itu merupakan milik Rita Law yang dikuasakan kepada Ferry Lee Garcia.
Kemudian Ferry Lee Garcia memberikan kuasa kepada Ismail Hasibuan untuk melakukan berbagai aktifias termasuk pembangunan 4 unit Ruko, sebagaimana sesuai kesepakatan yang telah dibuat diatas materai.
Hal itu juga sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP) Kota Tanjungpinang. Nomor 2277 tahun 2018, tertanggal 15 November 2018.
Namun dari pihak Bb dan Ft sendiri juga mengakui, bahwa diatas lahan yang sama tersebut juga merupakan milik pihaknya yang telah bersertifikat dari BPN Kota Tanjungpinang. Sehingga yang bersangkutan diduga merasa tidak terima adanya aktifitas pemagaran, termasuk rencana pembangunan Ruko tersebut.
“Tugas kita selaku pengawas kegiatan pembangunan 4 unit Ruko di kawasan tersebut sesuai kesepakatan dengan pihak pengembang. Namun dengan adanya pengrusakan oleh sekelompok orang tersebut, otomatis pekerjaan kita menjadi terhambat dan kita merasa dirugikan,” kata Suwarsono, selaku pengawas lapangan proyek bersama rekannya, Dullah dan pihak pengembang, Ismail pada media ini, Minggu (17/01/2021).
Suwarsono menuturkan, tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu dilakukan secara semena-mena, dengan mengeluarkan sejumlah barang yang terdadapat di dalam gudang sekaligus camp tempat tinggal bagi pekerja, sehingga mengakibatkan kerugian senilai ratusan juta Rupiah.
“Kita tidak mencampuri tentang persoalan lahan tersebut. Lagian, kalau memang benar, ajukan gugatan ke pengadilan. nanti biar pengadilan yang menilainya, dan bukan dengan cara merusak secara membabi buta begitu,” kata Suwarsono dan Dullah.
Suwarsono berharap, dengan adanya laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang agar dapat segera menindak lanjutinya dengan memanggil dan memeriksa pihak yang melakukan pengrusakan sesuai ketentuan hukum berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Kita minta Polisi segera menindaklanjuti laporan kita tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ismail, selaku pihak pengembang pembangunan Ruko tersebut menjelaskan, upaya pembangunan 4 unit Ruko di kawasan tersebut sesuai surat kuasa yang dimiliki dari pemilik lahan yang ia percayai keabsahaannya, dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai surat kuasa yang kita terima selaku pihak pengembang, rencananya di atas kawasan tersebut akan dibangun 4 unit Ruko, sesuai IMB yang kita miliki,” kata Ismail.
Disampaikannya, jika ada pihak lain (sebelah-red) yang merasa keberatan tentang persoalan tanah tersebut, silahkan proses secara hukum melalui gugatan ke pengadilan biar lebih jelas.
“Kita sudah memilik IMB dan membayar restribusi berupa pajak ke negara. Otomatis kita wajib membangun,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan atas laporan dugaan kasus tindak pidana pengrusakan tersebut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar ada laporan tersebut. Nanti segera akan kita tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini. (Red)