Bintan, (MK) – Pengacara PT Gandasari Resoucesindo, Hendie Devitra SH mengapresiasi kinerja Polres Bintan dalam menangani kasus dugaan penggelapan hasil biji bauksit yang dilakukan Direktur PT Lobindo terhadap kilennya.
“Kasus ini, sudah lama kami laporkan ke polisi. Bahkan, sebelumnya kami pernah mengajukan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun ditolak,” ujar Hendie, Kamis (23/7).
Dengan adanya fakta yang ditangani oleh Polres Bintan, pihaknya akan mengajukan kasasi terkait gugatan perdata yang ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Kami meminta kepolisian terus melakukan penyidikan atas laporan PT Gandasari,” ucapnya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali melaporkan PT Lobindo atas pemberian uang sebanyak 5 jt US dolar.
“Kami akan pertanyakan itu. Sebab, gugatan perdata kita ditolak Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Inilah fakta sebenarnya. Yang jelas akan ada beberapa laporan lagi,” katanya.
Ia mengemukakan, kasus PT Lobindo yang dilaporkan PT Gandasari terjadi semenjak tahun 2013 lalu. Namun kasus itu dilaporkan kliennya yakni PT Gandasri pada tahun 2014 dengan no LTB/ 101/ XII/ 2014/ Kepri/ Res Bintan atas terlapor Direktur PT Lobindo, yakni Anton.
“Dalam kerjasama antara PT Lobindo dengan PT Gandasari, ada lahan bersama terletak di kampung Kijang Kelurahan Sei Enam seluas 300 hektare,” ucapnya.
Ia menambahkan, lahan seluas 300 hektar tersebut bersartifikat HGB no 323 tanggal 2 Desember 1998 atas nama PT Lobindo. Meski lahan itu atas nama PT Lobindo, namun lahan 300 hektare tersebut milik bersama dengan PT Gandasari.
“Awalnya lahan itu memang milik PT Lobindo. Namun kita mendapat masing – masing setengah bagian,” katanya.
Hendie mengutarakan, lahan tersebut milik bersama dan kedua perusahan (PT Lobindo – PT Gandasari) terikat perjanjian dalam akta 15 tanggal 26 November tahun 2010.
“Didalam akta itu, ditegaskan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) adalah PT Lobindo. Pada tanggal 16 mei 2011, terjadi kesepakatan dimana pihak PT Lobindo menerima pembayaran sebesar 5 jt US dolar untuk mengalihkan izin pertambangannya ke PT Gandasari dan berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan pada 16 mei 2011 dan berakhir pada 16 Mei 2015,” ucapnya.
Dalam perjanjian itu, kata dia, diberikan kuasa penambangan oleh Dirut PT Lobindo, Anton. Maka yang berhak melakukan penambangan dan penjualan adalah PT Gandasari. “Itu isi dalam surat kuasa tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, setelah berjalan beberapa bulan, PT Lobindo secara sepihak mencabut kuasa tersebut, padahal mereka sudah menerima uang sebanyak 5 juta US dolar pada 1 Agustus 2013.
“Mereka mengambil batu bauksit siap eskspor dari hasil galian klien kami (PT Gandasari). Hal inilah yang mendasari laporan kami dan disitulah letak penggelapan atas kasus ini,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)