Penyuntikan Korban, Saksi Ahli Sebut Perbuatan dr Putra Upaya Penyelamatan

by -2,710 views
Saksi ahli, dr Ibrahim saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media
Saksi ahli, dr Ibrahim saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dr Ibrahim usai bersaksi di sidang perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan terdakwa dr Yusrizal Syahputra dan korban Bidan Wati kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa perbuatan dr Yusrizal Syahputra merupakan upaya penyelamatan.

“Saat saya melihat photo yang ditunjukkan oleh penyidik, saya menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan upaya penyelamatan terhadap korban,” terangnya, Senin (13/5/2019) di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang jalan A.Yani Km 5.

Tetapi menurut Dia, pencarian titik avena itu terlalu banyak sehingga terkesan terburu-buru dan menyebabkan kelalaian oleh seorang dokter profesional.

“Kasus ini sama saja suatu kelalaian oleh dr Yusrizal dalam menangani pasien bukan penganiayaan,” ungkapnya.

Bidan Wati saat memberikan keterangan di sidang agenda keterangan saksi di PN Tanjungpinang
Bidan Wati saat memberikan keterangan di sidang agenda keterangan saksi di PN Tanjungpinang

Sebelumnya, sidang dalam agenda keterangan saksi termasuk keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 saksi dan 1 saksi ahli. Mereka diantaranya Destiana Dewanti, Sefrizal, Apriasti Prariwi Handayani, Yudia Monalisa Ekaputri, Fitri Rizki Amalia, Rizki Nofa Angraini, Rahmat Hidayat dan Nur Fitri Handina.

Pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Admiral dengan hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan memimpin langsung persidangan itu sedangkan terdakwa dr Putra sapaan akrabnya dr kandungan ini didampingi kedua Penasehat Hukumnya.

Setelah menyelesaikan mendengarkan kesaksian Bidan Wati, Ketua Mejelis Hakim Admiral bertanya kepada korban, mengutarakan persetujuan permintaan maaf dan menerima maaf yang belum diketahui apakah diterima Bidan Wati dan apakah akan disampaikan terdakwa dr Putra.

Ketua Majelis Hakim, Admiral menjelaskan, alasan majelis hakim menanyakan apakah kesedian untuk memaafkan di hadapan majelis sidang mengingat, dalam keterangan saksi terdakwa dr Putra pernah datang ke kediaman Bidan Wati untuk meminta maaf atas pristiwa itu.

“Dulukan pernah ada kenyataan ke tempat saudara untuk meminta maaf. Disini dia ikut dengan tenang. Sekarang saya tanya, apakah kalau dia mau meminta maaf, sekarang di depan majelis hakim saudara akan memaafkan,” tanya Ketua Majelis Hakim Admiral kepada Bidan Wati.

Dengan nada tegas dan lembut Bidan Wati  menjawab. “Sekarang saya masih berusaha untuk iklas dan memaafin,” katanya.

Mendengar kalimat itu, Hakim Admiral memberikan kesempatan kepada terdakwa dr Putra untuk meminta maaf kepada Bidan Wati.

Dokter Putra menghampiri Bidan Wati, tepat dihadapan Mejelis Hakim dia mengutarakan kalimat permohonan maaf dari keluarga dan atas nama dirinya secara pribadi.

“Saya secara pribadi beserta izin Allah SWT, dan hanya Allah yang mengetahui apa yang saya lakukan, dan beserta seluruh keluarga besar saya meminta maaf jika benar saya bersalah, apakah anda mau memaafkan saya,” ujarnya kepada Bidan Wati.

Bidan Wati pun menggapai tangan terdakwa dokter Putra. “Saya maafkan,” ungkapnya sembari menjabat tangan.

Setelah meminta maaf, Hakim Admiral menuturkan permintaan maaf dan memaafkan antara terdakwa dan korban adalah upaya untuk merajut kembali tali silaturahmi antara kedua keluarga. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Meminta maaf dan memaafkan bukan berarti menghentikan proses hukum yang sudah ada. Proses hukum tetap berjalan. Yang terpinting permohonan maaf dan dimaafkan di bulan Ramadhan ini menghilangkan, mencegah agar tidak ada permusuhan diantara dua belah keluarga,” sebutnya.

Sementara itu, setelah mendengar beberapa saksi dan saksi ahli, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menunda sidang hingga Rabu (15/5/2019) dengan agenda keterangan terdakwa, dr Putra. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.