Permasalahan Sertifikat, DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga Parisa Indah

by -46 views
Komisi I DPRD Kota Batam Saat RDP Bersama Warga Parisa Indah
Komisi I DPRD Kota Batam Saat RDP Bersama Warga Parisa Indah

Batam, (MetroKepri) – DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Parisa Indah Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung terkait permasalahan sertifikat rumah, Rabu (8/9/2021).

Dalam RDP tersebut, warga mengeluhkan sulitnya pengurusan sertifikat rumah kepada pihak developer yang rata-rata sudah menyelesaikan kreditnya di bank.

Dalam rapat itu juga, Anggota Komisi I DRPD Kota Batam, Utusan Sarumaha sebagai pimpinan sidang menyarankan agar kedua belah pihak kembali duduk bersama dalam mencari solusi terbaik terhadap permasalahan tersebut.

“Kami sarankan kedua belah untuk duduk bersama-sama dengan pihak developer agar membuka kembali jalur komunikasinya, dan warga pun diminta untuk melengkapi segala sesuatu yang diperlukan untuk mengurus sertifikatnya,” kata Utusan saat diwawancarai media usai RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Masih kata Utusan, alangkah baiknya jika pihak developer dapat membantu dan meringankan pengurusan sertifikat bagi warga yang sudah melunasi cicilannya di bank.

“Dimasa seperti ini, kita juga paham dengan warga yang hendak cepat mendapatkan sertifikat. Entah itu mau disekolahkan atau dijual kembali, kita tidak tahu. Yang pasti warga memiliki wewenang dan hak untuk mendapatkan sertifikat itu,” ujar Utusan.

Ia juga mengatakan, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi dengan baik antara kedua belah pihak. Bagaimana mencari solusi dan jalan keluarnya agar permasalahannya cepat terselesaikan.

“Saya kira ini ada sedikit mis komunikasi. Cobalah duduk bersama sambil ngopi dan bicarakan dengan kepala dingin agar permasalahan ini mendapat solusi terbaik sehingga mendapatkan suatu hal yang sama sama tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Parisa Indah, M. Simanjuntak menyesalkan atas lambatnya pengeluaran sertifikat rumahnya yang sudah ia lunasi beberapa tahun lalu.

“Kami sudah lunasi, tapi proses pengeluaran sertifikat kami sangat lama. Ada warga kami juga yang sudah lunas 5 tahun lalu sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat. Bahkan saat dichek ke Bank BTN, pihak BTN belum bisa menunjukkan sertifikat itu,” ucap Simanjuntak.

Dia berharap pihak BTN dan developer dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat warga perumahan Parisa Indah supaya tidak banyak permasalahan yang muncul.

Dilokasi yang sama, perwakilan developer PT Parisa Karya Prima, Roby mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyikapi permasalahan ini.

Dikatakannya, pihaknya berjanji akan mempercepat proses sertifikat rumah warga, dengan catatan warga harus menyelesaikan kewajiban yang sudah ditentukan untuk pengambilan sertifikat.

“Kita minta data-data dari warga. Mulai dari KTP, KK, surat jual beli dan lain sebagainya. Jika semua data-data itu sudah dilengkapi oleh warga, maka kita akan lebih mudah memproses sertifikatnya. Bagi warga yang sudah memberi datanya, kita akan cek kembali dan akan langsung kita proses sesuai SOP kita,” katanya. (*)

Penulis: Rosjihan Halid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.