Pilkada 2020, KPU Natuna Umumkan Syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

by -79 views
Pengumuman yang telah dikeluarkan KPU Natuna untuk syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Pengumuman yang telah dikeluarkan KPU Natuna untuk syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Natuna, (MetroKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna mengumumkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu terakhir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 adalah 5.260 pemilih dan minimal sebaran dukungan sebanyak 8 kecamatan dari 15 kecamatan,” papar Ketua KPU Natuna, Junaiedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat 20 Desember 2019.

Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Natuna, Jl.Pramuka, Ranai. Untuk dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Natuna pada masa penyerahan dokumen, yakni :

Satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK Perseorangan).

Satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap salinan, satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan dan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan serta formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.

Tanggal dan waktu penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu pada tanggal 19 Februari – 23 Februari 2020 dengan waktu penyerahan : hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB, hari kelima penyerahan dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Bakal pasangan calon perseorangan menunjuk 1 (Satu) orang operator untuk dibuatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) perseorangan yang dibekali surat mandat ditandatangani basah oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai. Bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Natuna untuk mendapatkan username dan password SILON,” katanya.

Adapun surat tugas/surat mandat tersebut harus memuat informasi mengenai nama bakal calon bupati dan wakil bupati beserta gelar, Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon, tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon, alamat masing-masing bakal calon, jenis kelamin bakal calon, dan pekerjaan masing-masing bakal calon.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Natuna di Jalan Pramuka, Ranai,” imbuhnya. (Manalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.