Pledoi Terdakwa Dr Limaran Pantas Dikesampingkan

by -400 views
by
Dr Limaran Dwi Hartadi saat mendengarkan pledoi dalam sidang di PN Tanjungpinang
Dr Limaran Dwi Hartadi saat mendengarkan pledoi dalam sidang di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi Akri SH menilai pledoi atau pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Dr Limaran Dwi Hartadi pantas dikesampingkan.

“Kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa yang tidak mencantumkan keterangan saksi – saksi. Berdasarkan uraian kami, pledoi terdakwa Dr Limaran pantas dikesampingkan,” ujar JPU Zaldi dalam sidang yang dipimpin oleh Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota Sugeng Sudrajat SH serta Eryusman SH, Senin (23/11).

Dalam sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Kabupaten Bintan sebesar Rp23,3 miliar tersebut, JPU juga menilai pledoi terdakwa yang diuraikan penasahet hukum tidak dapat diterima.

“Sedangkan, atas pendapat penasehat hukum terdakwa untuk membebaskan terdakwa Dr Limaran dari dakwaan pasal KUHP 374. Dari uraian penasehat hukum terdakwa, bahwa unsure yang dilakukan terdakwa itu merupakan unsur hubungan kerja. Hal ini tidak terpenuhi,” ucap JPU Zaldi.

Selain itu, kata JPU, fakta – fakta persidangan, penasahet hukum terdakwa tidak mencantumkan keterangan saksi ahli dalam pledoi.

“Dari ketetangan saksi ahli, berpendapat akte dan uu dengan tegas membacakan dalam sidang. Maka barang bukti yang diuraikan penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan,” katanya.

Pledoi terdakwa Dr Limaran dari halaman 7 sampai halaman 90, JPU tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Unsur yang karena kejahatan, unsur melawan hukum yang seterus dengan pembayaran lahan di Trikora.

“Penasehat hukum terdakwa juga membenarkan atas pembelian lahan tersebut. Pembayaran atas pembelian lahan itu diserahkan kepada pemilik lahan,” ucap JPU.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dr Limaran Dwi Hartadi dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaan primer.

Usai mendengar replik atas pledoi terdakwa Dr Limaran tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH yang didampingi Hakim Anggota Sugeng Sudrajat SH, dan Eryusman SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (26/11) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.