PN Tanjungpinang Hormati Kritikan Menteri Susi Pujiastuti

by -291 views
by
Humas PN Tanjungpinang, Zulfadli SH. Foto SYAIFUL AMRI
Humas PN Tanjungpinang, Zulfadli SH. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjawab kekecewaan dan kritikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti atas putusan bebas terhadap terdakwa illegal fishing, Choo Chiau Huat (50) selaku nahkoda kapal MV Selin belum lama ini.

Humas PN Tanjungpinang, Zulfadli SH mengatakan, pihaknya menghormati segala kritikan yang ada.

“Tidak semua pihak menyenangi putusan dari pengadilan. Mari kita semua menghormati proses hukum,” ujar Zulfadli saat konprensi pers di PN Tanjungpinang, Selasa (19/7).

Dia mengemukakan, upaya hukum ditetapkan selama 14 hari. Apabila sudah selesai upaya hukum, maka dari pengadilan akan segera memproses.

“Sebelum upaya hukum selama 14 hari, ada yang mengajukan atau tidak, sudah selesai 14 hari upaya hukum baru kita proses,” ucapnya.

Dia mengutarakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri SH mengenai kegiatan perikanan komersial yaitu pasal 92 UU Nomor 45 tahun 2009, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pihak jaksa harus menggali dan memahami pasal yang tepat untuk dikenakan, dan tentu sudah melalui verifikasi yang tepat,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.