Pokja VI Sebut Pemenang Proyek APK Sesuai Persyaratan

by -196 views
by
Ketua Pokja VI ULP Provinsi Kepri, Padi Darmawansyah. Foto by ALPIAN TANJUNG
Ketua Pokja VI ULP Provinsi Kepri, Padi Darmawansyah. Foto by ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Ketua Pokja VI Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri, Padi Darmawansyah menyebutkan, kontraktor pemenang proyek pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kepri senilai Rp2,3 miliar, CV Cindai Bertuah (CB) sesuai dan memenuhi persyaratan.

“Mereka juga melampirkan SIUP bidang percetakan, memiliki peralatan dan pajak tahunan serta pengalamannya, bahkan melampirkan surat pernyataan kesanggupan,” papar Padi kepada media ini, Jumat (11/9).

Secara legalitas, kata dia, CV Cindai memiliki persyaratan tersebut. Sedangkan, terkait CV Cindai itu tidak memiliki percetakan dan bisa memenangkan proyek APK Pilkada ini, lantaran adanya kerjasama kemiteraan.

“Mereka memiliki kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan di Surabaya. Kemiteraan itu juga sah, karena di akte notariskan,” ujarnya.

Dia mengemukakan, dalam KSO itu CV Cindai disebut sebagai leader dari perusahaan pendukung di Surabaya.

“Maka peralatannya didukung oleh mitranya yang ada percetakan di Surabaya,” ucapnya.

Lebih lanjut Padi menyampaikan, kerjasama kemiteraan yang dilampirkan CV Cindai saat lelang yaitu CV Bayu Mandiri dan CV Platinum.

“Peserta lelang APK Pilkada ini juga, semuanya bermitera dan tidak ada yang single. Karena pekerjaannya ada 7 item dan masa pengerjaannya selama 14 hari kalender,” katanya.

Dia mengutarakan, pada lelang kemarin hanya ada tiga peserta yang ikut. CV Cindai sebagai penawar terendah, tapi memenuhi syarat dengan menunjukkan bukti peralatan cetak KSO tersebut.

“Saat ini, saya dengar sudah ada pekerjaan yang selesai. Karena perusahaan pendukung di Surabaya itu mampu mencetak puluhan dalam satu hari,” paparnya.

Sementara, terkait kabar yang menyebutkan proyek APK Pilkada Kepri tersebut merupakan titipan atau pemenangnya sudah ditentukan, Ketua Pokja VI ULP ini membantahnya.

“Kabar itu tidak benar, pelaksanaan lelang ini sesuai prosedur dan persyaratan dari PPK dan PPTK. PPK dan PPTK pada proyek ini KPU Kepri. Kami hanya sebagai panitia lelang, dan bekerja sesuai koridor,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan croscek terhadap perusahaan pendukung CV Cindai tersebut di Surabaya.

“Perusahaan yang di Surabaya itu memang memiliki mesin percetakan sesuai saat dilampirkan pada lelang,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.