Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Disita

by -908 views
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba. Foto Humas Polda Kepri
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba. Foto Humas Polda Kepri

Batam, (MetroKepri) – Polda Kepri mengungkap 19 kasus Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Hal itu disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Loby Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Kepala BNNP Kepri diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kasubbag Pembinaan, Gustian Juanda Putra, Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, Kepala Balai POM Batam, Mustofa Anwari, dan Pejabat Utama Polda Kepri.

Dikesempatan itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait yakni Bea Cukai, BNN, BPOM, dan Kejari, merilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Kepri.

“Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil operasi selama kurang lebih 2 minggu terakhir di bulan Maret,” papar Kapolda.

Masih kata Irjen Pol Asep, jajaran Polda Kepri bersama instansi terkait, telah menangani 19 perkara. Dari jumlah tersebut, 5 perkara memiliki barang bukti yang signifikan. Salah satunya adalah penyitaan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu, hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam.

“Penangkapan pengedar jaringan narkotika ini dilakukan di perairan Lagoi, setelah para pelaku berusaha memasukkan narkotika dari negara tetangga. Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.

Barang bukti yang diamankan yakni sabu kristal/ padat 94.519,69 gram (Sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas koma enam puluh Sembilan) gram. Kemudian, ekstasi sebanyak 4.043 (empat ribu empat puluh tiga) butir.

“Polda Kepri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi dan mengejar pelaku serta jaringan narkotika internasional yang menggunakan perairan Kepri sebagai jalur masuk barang terlarang. Kami terus memperkuat kolaborasi ini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah perairan Republik Indonesia,” ucap Kapolda.

Pengungkapan 19 laporan polisi ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri, khususnya Direktorat Narkoba, yang setiap hari melakukan pengungkapan kasus signifikan, baik sabu maupun ekstasi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolda.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Selanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.