Polisi Akan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Yap Sun Hok

by -345 views
by
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan saat ekspos perkara pembunuhan Yap Sun Hok. Foto ALPIAN TANJUNG
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan saat ekspos perkara pembunuhan Yap Sun Hok. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang akan menggelar pra rekontruksi terkait rangkaian pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka JF bersama Mis terhadap korban Yap Sun Hok di tempat kejadian perkara (TKP), pada Rabu (3/2) besok.

“Dalam rekontruksi nanti, kita juga mengundang pihak penegak hukum lainnya untuk bersama – sama di TKP,” ujar Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat ekspos perkara penangkapan tersangka dua dalam kasus pembunuhan korban Yap Sun Hok di halaman Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/2) petang.

Kapolres mengutarakan, kasus dugaan pembunuhan korban Yap Sun Hok ini sebelumnya ditangani oleh pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

“Karena kejadiannya di Tanjungpinang, Polres Bintan melimpahkannya ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,” papar Krist sapaan akrab Kapolres Tanjungpinang ini.

Kapolres juga memuji kinerja jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dengan cepat mengungkap kasus ini.

“Seperti kita ketahui, tersangka JF yang juga mantan Ketua RW ini berhasil ditangkap pada Jumat lalu. Tersangka JF sendiri mengakui perbuatannya dengan baik dan jujur,” ucapnya Krist yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan.

Hasil pemeriksaan tersangka JF, kata Kapolres, motif pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Yap Sun Hok karena permasalahan tanah.

“Kami menyimpulkan penyelidikan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Yap Sun Hok adalah tersangka JF,” katanya.

Awalnya, kata Krist, pihaknya kesulitan karana tersangka selalu mengelak. Namun, hasil keterangan dari beberapa saksi tersangka JF tidak bisa mengelak.

“Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban Yap Sun Hok. Usai melakukan aksinya, tersangka membeli bir,” paparnya.

Sebelum melakukan, kata Kapolres, tersangka JF mengetuk pintu rumah korban Yap Sun Hok. Kemudian, teman tersangka JF yakni Mis bertemu dibelakang rumah korban.

“Usai JF menikam korban, mereka membungkus korban dan membuang korban di sungai di Bintan. Kita juga mempunyai pembuktian yang kuat terhadap tersangka JF dan Mis dengan ditemukannya barang bukti pisau dan alat komunikasi. Sehingga tersangka tidak bisa berkelit,” ujar Krist.

Sementara, kata Kapolres, kepada tersangka kedua yakni Mis, pihaknya melakukan pengejaran hingga ke Batam. Tersangka Mis juga berusaha hendak melarikan diri.

“Tersangka Mis ini cukup jeli. Mis ditangkap pada Senin (1/2) di Batam dan setelah tiga hari penangkapan JF. Tersangka Mis ini berusaha melarikan diri dan berusaha mengelabui petugas,” katanya.

Masih kata Kapolres, tersangka Mis ini pindah – pindah tinggalnya di Batam. Dia (Mis) tinggal di daerah yang sulit dijangkau oleh kendaraan.

“Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka Mis berusaha kabur ke Padang. Karena tersangka Mis sudah dua kali membeli tiket pesawat ke Padang, namun batal,” ucapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Tanjungpinang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP jo pasal 55,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.