Tanjungpinang, (MK) – Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Djodi Wirahadi Kusuma selaku tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 8 tepatnya sebelah Show Room Toyota Kelurahan Air Raja.
“Kami belum ketahui Djodi berada dimana dan masih menelusuri keberadaannya,” ucap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi kepada www.metrokepri.co.id, Kamis (28/5).
Sebelumnya, tim juga menyelidiki keberadaan Djodi dan akan melakukan penjemputan paksa. Hal itu, setelah Djodi mengabaikan dua kali surat panggilan yang telah dilayangkan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Selain itu, nomor handpone salah satu pengusaha di Kota Tanjungpinang ini juga tidak aktif saat dihubungi penyidik, sehingga polisi kehilangan kontak untuk menelusuri keberadaannya.
Seperti diketahui, pemanggilan Djodi sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah tersebut didasari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak penyidik selama ini.
Hal itu juga tidak terlepas dari laporan Robert Yulizar, salah satu warga pemilik tanah yang bersempadan dengan tanah Djodi, yang melaporkan kepada pihak berwajib sekitar tahun 2013 lalu.
Dari laporan maupun hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, didapati bahwa luas lahan yang dimiliki Djodi di kawasan tersebut menjadi 19.962 meter persegi dari luas lahan yang sedianya hanya sekitar 9.000 meter persegi.
Selain itu, tim penyidik juga mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pemilik asal tanah milik Djodi, yakni Abdul Latif yang mengaku menjual kepada Djodi hanya seluas 9.000 meter persegi beberapa tahun lalu. (ALPIAN TANJUNG)