Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Tanjungpinang, mengamankan LO seorang wanita yang diduga sebagai makelar kasus (Markus) atas perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/10) sekitar pukul 16.15 WIB.
Wanita bertubuh gempal itu dan bersama seorang rekannya digiring pihak kepolisian atas laporan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejasaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH.
Pasalnya, perbuatan pelaku LO tersebut telah mencemarkan nama baik Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.
Perbuatan pelaku itu juga terungkap ketika terdakwa Ani Lai menyebutkan jika dia memberi uang sebesar Rp20 juta kepada LO agar hukumannya bersama terdakwa Edi alias Apeng diringankan jaksa. Uang itu juga rencananya akan diserahkan kepada Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang
Namun, dalam sidang, terdakwa Edi alias Apeng divonis selama 9 tahun penjara. Merasa telah memberi uang, Edi protes karena hukuman yang diterimanya terlalu tinggi.
Selain itu, pada sidang terdakwa Ani Lai, juga terungkap jika pelaku LO menerima uang yang berbeda dari Ani Lai.
Dalam sidang keterangan saksi itu juga, sontak Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Rucky Setiawan SH merasa namanya telah dicemari.
“Saya perintahkan wanita itu ditangkap. Ini namanya pencemaran nama baik. Saya tidak kenal dengan wanita itu,” papar Ricky.
Akan hal itu, Ricky langsung memanggil dua anggota polisi penjaga tahanan untuk menjaga LO dan temannya di ruang sidang.
“Wanita itu tidak boleh meninggalkan ruang sidang ini. Saya sudah memanggil anggota Buser untuk menangkap wanita itu. Saya tidak suka ada markus di pengadilan ini,” ujar Ricky.
Sementara itu, Ani Lai alias Ana menangis dikursi pengunjung sidang. Ia memberi uang itu kepada LO untuk mengurus semuanya.
”Saya tidak diizinkan untuk memberi keterangan kepada wartawan,” ucap Ani.
Selang beberapa menit, dua anggota dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Wanita berinisial LO dan temannya yang juga seorang wanita itu langsung digiring ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk diperiksa. (ALPIAN TANJUNG)