Polisi dan Model Gunakan Sabu Divonis 16 Bulan

by -378 views
by
Dua model usai divonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Foto Ian
Dua model usai divonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Seorang oknum Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Amri bersama model cantik Tanjungpinang, Deslika alias Rika yang merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, divonis majelis hakim selama 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/3).

Selain menghukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH yang didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Hakim Anggota Eryusman SH juga memvonis terdakwa Tinda Kirana alias Titin selama satu tahun penjara, karena terbukti turut serta menggunakan sabu bersama – sama terdakwa Amri dan Rika.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang uu narkotika.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan tidak memiliki izin dari pihak terkait,” ucap Hakim Anggota, Eryusman SH dalam sidang.

Majelis juga mengatakan, dari fakta – fakta hukum, ketiga terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Tanjungpinang di Kompleks Pinlang Mas KM 8, dan ditemukan barang bukti sabu.

“Terdakwa 1 dan terdakwa 2 sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dalam fakta persidangan, terdakwa Amri selaku anggota kepolisian tidak relevansi menggunakan narkotika. Terdakwa juga tidak memiliki izin menggunakan narkotika tersebut,” kata majelis.

Majelis juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang menggunakan sabu seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa mengaku, apabila tidak menggunakan sabu, terdakwa merasa lemas dalam aktivitas sehari – harinya.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, dan dari hasil tes urine, ketiga terdakwa positif. Perbuatan terdakwa ini juga, bertentangan dengan uu narkotika,” ucap majelis.

Ketiga terdakwa terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 127 jo Pasal 55 KUHP.

“Terdakwa Amri, dan terdakwa Destika, masing – masing di pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH.

Sedangkan, terdakwa 3 yakni Tinda Kirana alias Titin dihukum penjara selama 1 tahun.

“Kami juga menetapkan terdakwa 1, 2 dan terdakwa 3 untuk tetap dalam tahanan,” ujar majelis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Sagala SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing – masing selama satu tahun enam bulan penjara.

Atas putusan itu juga, JPU Rudi menyatakan pikir – pikir selama satu minggu. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.