Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menggerebek judi cingkoko (Dadu Guncang) di Jalan RE Martadinata KM 6, tepatnya didalam Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang, Kamis (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Tanjungpinang, Kompol Wayan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Reza serta KBO Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendy menyampaikan, penggerebekkan dugaan praktek judi cingkoko ini juga berawal dari informasi masyarakat.
“Atas informasi dan laporan tersebut, tim Buser Polres Tanjungpinang dan unit Reskrim Polres Tanjungpinang Timur langsung menuju ke dalam Pelabuhan Sri Payung,” ucap Kompol Wayan saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (16/10).
Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Waka Polres, petugas mengamankan satu lembar lapak dadu cingkoko. Satu buah mangkok kecil, satu buah piring kecil, tiga buah mata dadu dan uang tunai senilai Rp335 ribu.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan satu orang pelaku berinisial IK (40) yang diduga sebagai bandar judi cengkoko di dalam pelabuhan tersebut,” ujar Wayan.
Selain bandar, pihaknya juga mengamankan tiga pemain, diantaranya berinisial YY (40), YJ (23), dan TF (47). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)