Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

by -317 views
by
10 Tersangka Narkoba diamankan Polres Tanjungpinang. Foto Ian
10 Tersangka Narkoba diamankan Polres Tanjungpinang. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil meringkus 10 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan para tersangka tersebut, dilakukan dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan para tersangka itu juga dilakukan pihaknya selama Februari 2015. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menampilkan barang bukti sabu – sabu dan ganja yang diamankan dari para tersangka.

“Karena, barang buktinya saat ini masih di tes di labor,” ujar Abdul, saat pres rilis di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Rabu (11/3).

Ia mengatakan, untuk TKP pertama di simpang Jalan Teladan, dan berhasil menangkap tersangka LN, seorang perempuan pada 3 Februari 2015 dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

“Dari pengembangan, barang bukti itu diperoleh tersangka LN dari tersangka HI, sedangkan tersangka HI memperolehnya dari tersangka RI,” ucapnya.

TKP kedua, tambahnya, pihaknya menangkap tersangka SB pada 5 Februari 2025 di Jalan Bakar Batu dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram. Selanjutnya, pada TKP ketiga, pihaknya menangkap tersangka DW, SA dan FP pada 11 Februari 2015 dengan barang bukti sabu seberat 0,37 gram serta ganja seberat 2,58 gram.

“TKP keempat, di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas tersangka HM yang sebelumnya ditangkap oleh pihak BC Tanjungpinang,” ucap Abdul.

Sedangkan, untuk TKP kelima di Jalan Gudang Minyak dan menangkap tersangka JK dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. TKP terakhir di Jalan A Yani Tanjungpinang, pihaknya menangkap tersangka MI dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

“Atas perbuatannya, semua tersangka kita ancam dengan Pasal 114, jo Pasal 112 tentang uu narkotika. Sedangkan untuk tersangka ganja kita kenakan Pasal 111 tentang uu narkotika,” tutupnya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.