Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Narkoba Polisi Resort Tanjungpinang, berhasil mengungkap dua rangkaian narkotika di wilayah Tanjungpinang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman menyampaikan, rangkaian narkotika untuk TKP pertama yakni di Jalan Soekarno Hatta dengan tersangka berinisial MD.
“Tersangka MD kita amankan pada 22 September 2015. Dari tersangka MD, kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka LN pada 23 September di Sei Jang,” ucap AKP Abdul saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (8/10).
Dia mengetakan, dari pengembangan tersangka LN tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, 1 kotak tempat rokok yang terbuat dari besi stanlis sabu seberat 2,82 gram, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone Samsung Duos, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp400 ribu.
“Sedangkan, barang bukti dari tersangka MD, kami menemukan satu paket diduga sabu seberat 0.37 gram dan 1 unit handpone Nokia,” katanya.
Dia mengutarakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka MD dari tersangka LN. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dua tersangka, kata Kasat Narkoba ini, pihaknya berhasil mengungkap rangkaian narkotika di TKP Jalan Sultan Sulaiman KM 5 bawah Tanjungpinang.
“Seperti yang kita ketahui, pada pengungkapan kasus gas elpiji di Jalan Sultan Sulaiman dengan tersangka FE belum lama ini, ditemukan 10 butir yang diduga pil ekstasi di TKP tersebut,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan tersangka AK. Dari tersangka AK, pihaknya menemukan lima butir pil ekstasi.
“Dari tersangka AK, kami kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka ST. Dari tersangka ST, kami menemukan sabu, dan hp,” katanya.
Barang haram itu juga, kata Kasat Narkoba, diperoleh tersangka dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan. “Guna pengembangan lebih lanjut, kami tidak bisa menyampaikan inisial pelaku saat ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari rangkaian ketiga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ALPIAN TANJUNG)