Polisi Ungkap Kasus Guru Ngaji Cabul di Tanjungunggat

by -214 views
by
Ekspos kasus dugaan Guru Ngaji Cabul. Foto RUDI
Ekspos kasus dugaan Guru Ngaji Cabul. Foto RUDI

Tanjungpinang, (MK) – Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap delapan anak dibawah umur yang menjadi korban guru ngaji mereka sendiri di Jalan Sultan Machmud Tanjungunggat.

Perbuatan bejat guru ngaji terhadap korban sebut saja Mawar, terungkap atas kecurigan dari salah seorang orang tua korban berinisial F.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Mubin mengatakan, oknum guru agama berinial J yang diamankan pihaknya merupakan warga Jalan Sultan Machmud Gang Mangga ini diduga mencabuli delapan orang muridnya.

“Perbuatan tersangka J ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban pada awal Februari 2016. F mencuci baju dan celana dalam Mawar dan melihat ada darah di celana dalam tersebut,” ujar Mubin saat konfrensi pers di Mapolsek Bukit Bestari, Selasa (22/3) malam.

Kemudian, kata Mubin, pada 20 Maret 2016 korban Mawar tidak mau pergi mengaji, sehingga orang tuanya bertanya kepada Mawar.

“Kenapa tidak mengaji, korban Mawar menjawab tidak mau mengaji lagi karena sering di korek – korek alat vitalnya dan di pegang – pegang oleh gurunya,” ucap Kapolsek Bukit Bestari ini menirukan pernyataan orang tua korban.

Mendengar itu, lanjut Mubin, ibu korban mendatangi kediaman tersangka J yang merupakan guru agama tersebut. Saat didatangi ibu korban, tersangka J mengaku khilaf dan meminta maaf.

“Ibu korban penasaran, sehingga F kembali menanyakan anaknya, dan anaknya mengaku ada juga korban lainnya,” papar Mubin.

Atas perbuatan J tersebut, ibu korban melapor ke Mapolsek Bukit Bestari pada 21 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB dengan LP – B/ 20/ III/ 2016/ KEPRI/ RES TPI/ SPK POLSEK BESTARI.

“Atas laporan tersebut, pada pukul 22.00 WIB anggota Reskrim Polsek Bukit Bestari mendatangi kediaman J dan dilakukan penangkapan. Kemudian melakukan penyidikan dan melakukan visum terhadap korban Mawar di RSUP,” ujarnya.

Sedangkan, kata dia, barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu satu helai celana dalam berwarna merah.

“Kasus ini juga masih dalam pengembangan kita dan masih mecari korban lainnya. Untuk sementara ini, korban ada delapan orang,” katanya.

Dari keterangan tersangka, kata Mubin, perbuatan dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka sudah tiga tahun. “Tersangka melakukannya saat pengajian berlangsung. Saat mengajar tangannya meraba – raba dan usia korban rata – rata 10 tahun,” ucapnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (RUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.