Polres Akan Antisipasi Beredarnya Pil Zombie di Tanjungpinang

by -581 views
by
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro Saat Bersama Istri.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro Saat Bersama Istri.

Tanjungpinang, (MK) – Adanya narkoba jenis baru yakni ‘Pil Zombie’ yang mulai beredar dan dikonsumsi oleh beberapa pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara belum lama ini. Bahkan, ada beberapa pelajar yang meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi pil tersebut.

Pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang dikenal dengan ‘Pil Zombie’ ini hampir mirip dengan narkoba jenis Flakka dan harganya cukup murah.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi masuknya pil tersebut ke Kota Tanjungpinang, Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang akan memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Harus berhati – hati, ini memang pil yang bentuk obat – obatan. Nanti kita berikan himbauan kepada masyarakat Tanjungpinang,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro melalui pesan Whatsappnya, Jumat (15/9/2017).

Dia mengutarakan, pihaknya juga akan berkoordinasi bersama BPOM dan BNN untuk mengetahui lebih lanjut tentang pil tersebut.

“Nanti kami bicarakan dan koordinasikan dengan BPOM dan BNN, dan akan kita ajak menghimbau ke masyarakat,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Alexander mengatakan Pil PCC atau Pil ‘Zombie’ ini merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar lagi.

“Itu kalau tidak salah obat ilegal, karena obat tersebut susah untuk beredar dikarenakan harus sesuai resep dokter dan tentunya dalam takaran dan dalam kemasan yang baik. Sudah ilegal tidak boleh beredar lagi,” ucap Kepala BPOM Kepri, Alexander saat dihubungi MetroKepri.com melalui telepon selulernya.

Dia mengemukakan, PCC digunakan hanya untuk meredakan sakit dan melemaskan otot dan tergolong dalam kategori obat keras.

“Memang tergolong obat keras, dan ini bukan obat baru. Namun kalau disalahgunakan akan berakibat fatal, salah satu unsurnya itu kalau tidak salah saya itu Paracetamol sebagai obat pereda nyeri dan sakit, juga untuk melemaskan otot yang kejang,” katanya.

Masih kata Alexander, efek samping dari PCC kalau dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter akan mengakibatkan kematian.

“Bisa meninggal kalau berlebihan dikonsumsi tanpa saran atau resep dokter. Efek samping lainnya bisa terjadi penurunan kesadaran dan kerusakan fungsi syaraf dan otak,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.