Polsek Daik Lingga Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM

by -462 views
Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris Usai Konferensi Pers. Foto Istimewa
Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris Usai Konferensi Pers. Foto Istimewa

Lingga, (MetroKepri) – Polsek Daik Lingga menggelar konferensi pers terkait penghentian penyelidikan atas perkara dugaan penyalahgunaan BBM oleh terduka berinisial T di Mapolsek Daik Lingga, Sabtu 29/10/2022.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris memimpin konferensi pers dan didampingi oleh Kabag Ekonomi Kabupaten Lingga Yulius S.Km, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman Ganda Tua Simangunsong serta dihadiri awak media.

Saat konferensi pers, Kapolsek Daik Lingga menyampaikan penyelidikan atas perkara dugaan penyalahgunaan BBM terhadap saudara T berawal dari adanya postingan salah satu media online di Kabupaten Lingga pada 26 September 2022 di Pelabuhan Sei Tenam Daik Lingga.

Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga. Atas kejadian tersebut belum ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, kejadian tersebut merupakan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.

Keputusan Bupati Lingga Nomor: 198/KPTS/II/2022 pada poin ketiga: Bagi penyalur/ sub penyalur jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dihentikan sementara dan pencabutan izin usaha.

“Sehingga Kepolisian Sektor Daik Lingga memberikan kesimpulan bahwa perkara penyalahgunaan BBM, demi hukum proses penyelidikannya dihentikan,” ucap AKP Idris. (Effendi/ Rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.