Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil membekuk AS (21) pelaku penjambretan handpone (Hp) di beberapa lokasi di Tanjungpinang. Tersangka AS ini juga dibekuk polisi saat berada di Korindo Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari pelaku AS yakni satu buah i phone 5s dan satu sepeda motor Yamaha Vixion Biru Putih tanpa menggunakan nopol.
“Aksi yang dilakukan tersangka ini yaitu ketika korbannya sedang menggunakan Hp kemudian langsung di rampasnya,” ucap AKP Tarigan, Selasa (24/11).
Tarigan mengatakan, pelaku ini juga melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang berbeda di Tanjungpinang.
“Penjambretan yang dilakukan tersangka ini pada Sabtu malam sekitar pukul 22.45 WIB. Tersangka ini berhasil kami di wilayah Korindo, Kijang pada Senin 23 November 2015,” ujarnya.
Sedangkan, korban dari tersangka ini membuat laporannya di Polsek Tanjungpinang Barat pada 21 November 2015. Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) pertama yakni di Km 9, tersangka gagal melakukannya aksi terhadap seorang mahasiswa.
Sementara, perbuatan yang dilakukan tersangka AS tersebut, hanya ingin memiliki handpone dan menggunakannya sendiri. Dia mengikuti korbannya dan melihat tempat yang pas untuk menjambret korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka AS diancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)