Polsek Tanjungpinang Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

by -419 views
by
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota. Foto NOVENDRA
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) masing – masing tersangka IW (20) dan WS (22).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jupen Simanjuntak menyebutkan, penangkapan kedua pelaku atas adanya laporan polisi: LP/ 579/ XI/ 2015/ Kepri/ Res Tpi/ Sek Tpi Kota, Tanggal 16 November 2015.

“Dari laporan itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki FU Hitam BP 6653 RW di parkiran ADB Sunset pada Minggu (5/11) sekitar pukul 05.00 WIB,” ucap AKP Jupen saat ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Kamis (19/11).

Setelah itu, kata Jupen, motor Suzuki FU 150 tersebut dilarikan tersangka kearah Dompak untuk dirombak.

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T yang sengaja dibawa untuk melakukan pencurian sepeda motor,” paparnya.

Dia mengutarakan, dari pengakuan pelaku, mereka berdua telah melakukan dua kali pencurian sepeda motor dengan jenis yang sama di tempat berbeda.

“TKP yang lainnya di parkiran permainan bola bilyard BNP Pamedan dengan jenis motor yang sama,” katanya.

Dia mengatakan, dua unit barang bukti kendaraan hasil curian kedua tersangka ini sudah diamankan yakni Suzuki Satria FU 150 dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R putih.

“Sedangkan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang dicuri pelaku di parkiran BNP Billyard tersebut masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.