Tanjungpinang, (MK) – Seorang pelaku pencurian di Kantor PT Bangun Tata Sentosa di Perumahan Pinang Hijau KM 10 Tanjungpinang, tersangka BS (21) ketangkap tangan saat melakukan aksinya pada Minggu (28/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap pihak Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, barang bukti berupa satu unit TV LCD merek Samsung berhasil diamankan dari tersangka BS.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Ryan Tri Putra mengatakan, tersangka BS ditangkap oleh security Perumahan Pinang Hijau dan langsung diserahkan ke pihaknya.
”Kami menerima tersangka dari security yang langsung menangkap tersangka saat menjalankan aksinya,” ucap Ryan.
Saat ini, kata dia, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpinang Timur atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
”Dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini menjalankan aksinya. Dia (Tersangka) terpaksa mencuri lantaran butuh uang untuk bayar sewa kos,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. ”Hingga saat ini, tersangka masih kami tahan di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)