Polsek Timur Bekuk Dua Pelaku Jambret di Tanjungpinang

by -435 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk dua pelaku penjambretan diempat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang.

Dua pelaku yang diringkus tersebut yakni tersangka DS dan TF. Kedua tersangka itu juga merupakan warga Kijang Kabupaten Bintan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Ryan Tri Putra mengatakan, pihaknya menangkap pelaku jambret atas korban Nurma dengan alamat Kampung Air Raja. Sedangkan LP kedua atas korban Deski seorang mahasiswi.

“Tersangka pertama yakni DS warga Kijang KM 23 dan tersangka kedua adalah TF (30) seorang buruh di Pelabuhan Bayintan Kijang,” ujar Ipda Ryan, Selasa (7/7).

Dari tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua buah tas, note book, dan HP. Sedangkan, uang senilai Rp1 juta milik korban sudah habis dibelanjakan tersangka.

“Untuk TKP pertama, barang buktinya berupa satu buah tas coklat dengan uang tunai Rp1 juta dan hp merek Advan. TKP kedua barang buktinya adalah note book dan tas,” katanya.

Ia mengutarakan, penangkapan pertama dilakukan pihaknya terhadap tersangka DS. Dari pengembangan, tersangka TF berhasil ditangkap dikediamannya.

“Pertama ditangkap adalah tersangka DS di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB kemarin. Setelah itu tersangka TF ditangkap di Jalan Nusantara Kijang,” ujarnya.

Sementara, tambahnya, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang diamankan dari tersangka tersebut merupakan milik temannya.

“Motor Beat ini milik Iwan dan saat ini DPO,” ucapnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan penjambretan diempat TKP dan laporan korban yang masuk baru dua pelapor.

“Kejadian TKP pertama pada 1 Juli 2015 dan TKP kedua pada 4 juli 2015. TKP pertama di simpang Tugu Tangan, yang kedua Jalan Merpati,” katanya.

TKP di Jalan Merpati, kata dia, korbannya mahasiswi yakni Deski dan Novena.

“Dalam aksinya, tersangka DS bertindak selaku joki dan tersangka TF sebagai pengambil barang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.