Program Pensiun, Sekdako Tanjungpinang Akan Panggil BPJS Ketenagakerjaan

by -238 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono akan memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Taspen untuk menjelaskan tentang kepersertaan pogram JKK, JKM dan Pogram Pensiun.

“Sebab, pada 1 Juli 2015 mendatang, pegawai negeri sipil (PNS) wajib mendaftar sebagai perseta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riono, Minggu (21/6).

Hal itu juga, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 109 Tahun 2013, tentang pentahapan kepesertaan jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil. Serta nomor 173 / 106 / SET tgl 17 Maret 2015 dan surat nomor 106/ 148/ SET tgl 12 Maret 2015, para bupati dan wali kota diminta agar menganggarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM) dan pensiun.

“Sementara, saat ini kami Pemko Tanjungpinang masih terdaftar di PT Taspen untuk pogram pensiun. Dan masih ada dua pogram lagi yang akan dimasukan kepersertaan pada JKK dan JKM,” katanya.

Akan hal itu, Riono akan memangil kedua belah pihak untuk menjelaskan karena sama – sama diatur oleh UU. Tetapi untuk memasukan kepesertaan pogram tersebut, pengawai Pemko maupun honor, tetap dibahas Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kemungkinan di APBD Perubahan 2015 atau kemungkinan di APBD 2016,” ucapnya. (AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.