Rika : Tuntutan Terhadap Ayahnya Tak Adil

by -302 views
by
Safrizal usai mendengarkan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Safrizal usai mendengarkan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Tuntutan selama lima tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Camat Tanjungpinang Timur, terdakwa Safrizal, dinilai tidak adil.

“Tuntutan lima tahun ini, saya anggap tidak adil. Kenapa kalau saat ini, ayah saya sebagai anggota dihukum lima tahun, berapa yang atasnya nanti terima,” papar Rika anak tertua dari terdakwa Safrizal kepada media ini di luar sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (7/5).

Ia mengatakan, kalau senadainya ketua dan diatas, atas, atas dari sembilan nama tim itu lebih rendah dari tuntutan ayahnya, tentunya hal itu diduga ada konsfirasi.

“Kalau bicara denda sebesar Rp200 juta, kami tidak punya biaya lebih. Jangankan Rp200 juta, Rp2 juta saja kami tidak ada. Jadi gak usah mengiya – iyakan korupsi dengan diri ayah saya. Ayah saya hanya terlibat serta lalai sebagai bawahan dan anggota,” ucap Rika sambil menahan sedih dengan meneteskan air matanya.

Selain itu, Rika juga merasa keberatan didalam kasus tersebut pimpinan ayahnya tidak dijadikan tersangka, karena orang tuanya hanya sebagai anggota tim. “Kenapa atasan ayah saya tidak dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terpisah, terdakwa Safrizal juga meminta penegak hukum agar melibatkan yang lainnya seperti keluarga dari Dedi Chandra, karena dalam perkara ini selaku pemilik lahan itu adalah saudara – saudaranya Dedi Chandra.

Selain itu, LBH Ondo Bina Jakarta, Ratna Zukhaira meminta semua tim dihadirkan, baik itu tim 9 dan tim 5. Karena, ini kerjaan bukan perorangan.

“Panggil saksi utamanya yaitu mantan Walikota Tanjungpinang. Karena SK tim 5 itu ditandatangi oleh mantan walikota. Kalau ada diduga korupsi dan kelalaian, walikota harus menyiapkan tim kontrol. Berarti dia (Mantan walikota) tak kontrol, dan kelalaian,” ucap Ratna.

Sedangkan, kata dia, ikut serta saja dikenakan ancaman lima tahun. Maka, penegak hukum jangan takut untuk memanggil mantan walikota tersebut.

“Hanya mantan walikota saja kok. Jangan takut untuk menghadirkannya. Karena, dalam perkara ini, Safrizal ini adalah korban,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.