Tanjungpinang, (MetroKepri) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua mengaku ada yang aneh terkait surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kemudahan keimigrasian.
Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, disebutkan pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dilakukan dengan memeriksa persyaratan sebagai berikut:
(1) Paspor Kebangsaan meliputi:
(a) Paspor Diplomatik,
(b) Paspor Dinas, atau
(c) Paspor Biasa/ Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan,
(2) Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
(3) Bukti pembayaran PNBP visa kunjungan saat kedatangan, dalam hal pengajuan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dan
(4) Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing berada di wilayah Indonesia.

“Ada yang aneh diaturan ini, yaitu asuransi harus memakai asuransi yang berbadan hukum Indonesia,” papar Rudy Chua kepada Metrokepri, Kamis (28/04/2022).
Masih kata Rudy poin penting penambahan Pelabuhan Karimun sebagai pintu masuk dan menambah negara yang diperbolehkan Visa On Arival (VOA).
“Cuma persyaratan terbaru terkait harus perusahaan asuransi yang berbadan hukum Indonesia, kemungkinan akan menjadi permasalahan tersendiri dalam pelaksanaannya,” ucap Legislator Partai Hanura Dapil Kepulauan Riau 1 (Kota Tanjungpinang) ini. (Red)