Tanjungpinang, (MetroKepri) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar, menanggapi terkait pemberitaan mengenai ruko di Jalan Pelantar 2 yang digunakan sebagai gudang penyimpanan bawang lokal dan impor.
Legislator PKB Kota Tanjungpinang, Dapil 2 Tanjungpinang Timur ini menilai, aktivitas tersebut memerlukan pengawasan lebih ketat oleh pihak berwenang demi mencegah penyalahgunaan izin dan potensi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Ini menjadi perhatian serius. Fungsi ruko seharusnya sesuai dengan izin yang telah diberikan. Jika digunakan sebagai gudang, harus ada kejelasan mengenai legalitasnya. Hal ini menyangkut ketertiban kota dan kenyamanan warga di sekitarnya,” ujar Arie Sunandar kepada media ini, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, Arie juga menilai aktivitas bongkar muat secara tertutup di ruko tanpa papan nama itu, menimbulkan kesan adanya upaya untuk menyembunyikan kegiatan mereka.
Oleh karena itu, Arie meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bersama instansi terkait untuk segera bertindak melakukan investigasi dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Pemanfaatan ruko sebagai gudang ini tidak hanya merugikan masyarakat secara estetika lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi gangguan ekonomi, terutama jika terkait barang impor yang tidak melalui prosedur yang benar,” tambah Arie.
Arie juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menangani permasalahan ini.
Ia mendorong agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau kembali izin operasional ruko-ruko yang ada di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Saya harap kedepan ada sistem pengawasan terpadu yang lebih baik. Jika ini dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai tata kelola kota yang tertib,” ucapnya.
Arie Sunandar juga mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas serupa jika ditemukan di lokasi lain. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, ia optimistis permasalahan seperti ini dapat ditangani dengan lebih efektif.
Diberitakan sebelumnya, salah satu rumah toko (Ruko) tanpa papan nama di Jalan Pelantar 2 dijadikan sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis bawang lokal dan impor.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, menyampaikan untuk pengawasan dan penindakannya di provinsi.
“Biasanya, turun didampingi Disdagin Kota Tanjungpinang, karena wilayah Tanjungpinang,” ujar Riany kepada media ini, Selasa (14/01/2025).
Sementara, kata Riany, terkait ijin yang dijadikan gudang tersebut melalui OSS by DMPTSP.
“Ruko dijadikan gudang tergantung dari peruntukan izin yang dikeluarkan dari OSS. Teknisnya ini, DMPTSP,” ucapnya. (*)
Penulis : ALPIAN TANJUNG
Editor : Red